Tarakan, 15 April 2026 – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan fakultas. Acara yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) ini dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai bertempat di ruang multimedia Dekanat FPIK UBT.
Kegiatan yang dihadiri oleh para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan FPIK UBT ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara penyusunan SKP yang akuntabel serta mekanisme penilaian yang transparan dan objektif sesuai dengan peraturan kepegawaian terbaru.
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan FPIK UBT, Bapak Dr. Asbar Laga, S.T., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya SKP sebagai dasar utama dalam mengukur capaian kinerja individu yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan akademik dan administrasi di lingkungan fakultas.

“SKP bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap pegawai memiliki target kerja yang jelas dan terukur. Dengan sosialisasi ini, kami berharap seluruh civitas akademika FPIK dapat menyusun SKP secara lebih tertib, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Dr. Asbar Laga.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, dua tenaga ahli dari bidang kepegawaian Universitas Borneo Tarakan, yaitu Ibu Rica Saridewi Wahyudiana, S.T., M.A., dan Ibu Sri Endang Lestari Ningsih, S.Pd. Keduanya memaparkan secara rinci tentang regulasi terbaru penyusunan SKP, teknis pengisian target kinerja, indikator penilaian, hingga cara menghindari kesalahan umum dalam evaluasi SKP.

Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi pemaparan dan diskusi interaktif. Beberapa pertanyaan teknis terkait format penilaian dan konversi capaian kerja diajukan oleh dosen dan staf, yang kemudian dijawab secara lugas oleh para narasumber.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen FPIK UBT dalam mewujudkan tata kelola fakultas yang baik (good university governance) melalui peningkatan kompetensi manajemen kinerja pegawai secara berkelanjutan. (KT.07)


